Wednesday, September 27, 2006

tentang shalat Jumat

0
Hukum Shalat Jum'at adalah fardhu ain (wajib) bagi setiap laki-laki dewasa, Islam, merdeka dan tidak musafir.

Dasarnya: Al Jumu'ah 9.

Hadist Rasulullah riwayat Abu Dawud dan Hakim "Shalat jumat itu hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam dg berjamaah, kecuali empat macam orang:
(1) hamba sahaya yang dimiliki;
(2) perempuan;
(3) anak-anak; dan
(4) orang sakit.
Syarat wajib jum'at:
Islam, laki-laki, balig, berakal, sehat, merdeka dan tidak sedang musafir.
Syarat sah jum'at:
1. Diadakan di tempat menetap.
2. Berjamaah (masalah ini ada khilafiah mengenai bilangan jamaah, ada yang berpendapat harus 40 jamaah,
atau lebih 40, atau cukup dua orang)
3. Dikerjakan pada waktu dhuhur (sebagai pengganti shalat dhuhur)
4. Didahului dg dua khutbah.
Rukun Khutbah :
1. Mengucapkan pujian pada Allah (hamdalah)
2. Membaca shalawat untuk Rasulullah
3. Mengucapkan syahadah
4. Berwashiat (menasehati jamaah) dg taqwa & mengajarkan tentang Addiin
5. Membaca ayat Alqur'an
6. Berdoa untuk mukminiin dan mukminaat pada khutbah ke dua.
Syarat dua khutbah :
1. Dimulai setelah masuk waktu shalat dhuhur
2. Sewaktu khutbah hendaklah berdiri
3. Khatib duduk diantara dua khutbah
4. Hendaklah dg suara yang jelas & keras sehingga terdengar oleh jamaah
5. Hendaklah berturut-turut baik rukun maupun kedua khutbah.
6. Khatib suci dari hadas dan najis
7. Khatib hendaklah menutup aurat
Mengenai azan, cukup hanya sekali saat khatib sudah duduk di atas mimbar.
Azan dua kali mulai dilakukan sejak khalifah ke tiga (Usman r.a) karena jumlah orang yang sudah semakin banyak.
Mudah-mudahan bermanfaat, amin...:)

Sumber: KTPDI (Komite Tarbiyah dan Pengembangan Diskusi Isnet)






 
Author Image
Aboutjsriyono

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments: